Penilaian Kinerja Mahasiswa

Penilaian kinerja mahasiswa untuk Prodi Psikologi setiap mata kuliah diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 278/UN39/HK.02/2022 tentang Buku Pedoman Akademik Universitas Negeri Jakarta TA 2021/2022. Kinerja mahasiswa dievaluasi dengan metode penilaian yang berbeda (penugasan, sikap, kedisiplinan, ujian tengah semester, ujian akhir semester) dengan akumulasi skor 100 lalu diubah menjadi nilai huruf. Nilai maksimal pada dengan IPK 4,00 poin. Nilai huruf dan nilai ekuivalennya:

Tingkat Penguasaan (%)HurufAngkaKeterangan
86 – 100A4,0Lulus
81 – 85A-3,7Lulus
76 – 80B+3,3Lulus
71 – 75B3,0Lulus
66 – 70B-2,7Lulus
61 – 65C+2,3Lulus
56 – 60C2,0Lulus
51 – 55C-1,7Belum Lulus
46 – 50D1,0Belum Lulus
0 – 45E0,0Belum Lulus

Mahasiswa diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilainya dengan mengulang mengikuti mata kuliah tersebut di semester berikutnya. Kehadiran di kelas harus terpenuhi 80% untuk dapat dianggap lulus. Selain itu, keaktifan dalam menjawab dan sikap menjadi poin plus untuk nilai.  Semester akhir setelah terpenuhi SKS dan lulus skripsi mereka menerima transkrip, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan Ijazah.

Mahasiswa Prodi Psikologi dapat mencari informasi tentang persyaratan studi atau ujian skripsi di berbagai platform (RPS, program Buku Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi, Ms Teams, website). Tugas akhir mahasiswa atau skripsi skor minimal adalah C untuk dinyatakan lulus, jika tidak lulus maka perlu mengulang sidang skripsi. Selain itu, mahasiswa berkesempatan pertukaran pelajar keluar maupun dalam negeri (MBKM, MSIB). Mahasiswa juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan relasi dengan mahasiswa lain melalui tugas proyek, presentasi dalam kelompok, diskusi kelompok, organisasi kampus dll.

Kurikulum 2021: 2021 – LAPORAN KURIKULUM SFD PSIKOLOGI UNJ.pdf

Buku Pedoman Akademik FPPsi: BUKU PEDOMAN AKADEMIK FPPSI. new-3.pdf