Struktur Organisasi

Sistem tata pamong yang tertuang dalam struktur organisasi fakultas-fakultas di UNJ didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Statuta UNJ Nomor 205/O/2003 tanggal 31 Desember 2003, dan Statuta UNJ Nomor 42/2018 tanggal 21 September 2018. Struktur organisasi fakultas terdiri atas unsur:

  • Dekan

Dekan bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi lainnya, dan bertanggung jawab kepada Rektor. Dekan berkewajiban menjaga secara berkesinambungan pengembangan dan pelaksanaan program kependidikan yang ada di fakultas.

  • Wakil Dekan

Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan. Wakil Dekan terdiri atas Wakil Dekan Bidang Akademik (Wakil Dekan I), Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (Wakil Dekan II), serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (Wakil Dekan III).

  • Senat Fakultas

Senat fakultas merupakan badan normatif sesuai statuta UNJ terdiri atas perwakilan dosen program studi, masing-masing program studi diwakili oleh 1 (satu) orang dosen, dan Guru Besar serta unsur pimpinan fakultas. Anggota senat fakultas ditetapkan melalui SK Rektor UNJ. Senat Fakultas merupakan badan penasehat yang memberikan saran – saran perbaikan dan peningkatan program pengembangan UNJ baik diminta dan/atau tidak diminta oleh Dekan.

  • Koordinator Program Studi

Koordinator Program Studi (Koorprodi) merupakan unsur pelaksana akademik program studi. Koorprodi bertugas menjaga dan memelihara kesinambungan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan Program Studi di Fakultas Pendidikan Psikologi.

  • Gugus Penjaminan Mutu/Tim Penjaminan Mutu

Gugus Penjaminan Mutu bertugas untuk menjaga dan memelihara kesinambunganperencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penjaminan mutu di lingkungan Fakultas Pendidikan Psikologi. Sementara itu, fungsi penjaminan mutu pada level Program Studi diampu oleh Tim Penjaminan Mutu.

  • Tata Usaha

Tata usaha merupakan unsur pelaksanaan administratif umum.