Dokumen Peraturan Standar Peraturan Mutu Internal

SPMI merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi. SPMI bertugas dengan berupaya melakukan pemotretan dan sekaligus pemetaan khususnya pelaksanaan tridharma pada semua Program Studi di UNJ oleh para Auditor SPMI andalan berjumlah 51 auditor yang terdiri dari lintas Fakultas. Hasil pemetaan tentu menjadi bahan perbaikan UNJ di masa datang. Tahun 2019 akan terus dikembangkan SPMI seri 2 (SPMI 2.0) berikut penilaian audit yg lebih meluas (meliputi non fakultas, yakni pada Biro, Lembaga, UPT, kantor Rektorat) dan mendalam (meliputi lebih dari sekedar pelaksanaan tridharma. SPMI dengan menggunakan Continuos Improvement, dan bersiklus PPEPP, bahwa di setiap area, ranah, elemen yang ada di Perguruan tinggi harus melalui tahap Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Untuk itu harus dilakukan Audit terhadap siklus tersebut.

SPMI UNJ memiliki 32 standar, baik secara kuantitas maupun kualitas sudah melibihi SNPT dalam Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015, yang berjumlah 24 standar yang meliputi tridharma, Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Masing-masing dharma terdapat 8 standar meliputi standar hasil/SKL, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Dosen dan Tendik, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan. Sedangkan SPMI UNJ lebih dari itu ada standar Identitas (visi misi dan tujuan),  Standar Tata Pamong Tata Kelola kepemimpinan dan Kerja sama, Standar Kemahasiswaan dan Lulusan, Standar Sumber Daya Manusia, Standar Sarana dan Prasarana, Standar keuangan, Standar Sistem Informasi hingga Standar keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan (K3L).

http://spm.unj.ac.id/?page_id=7668&lang=en