Sejarah Singkat

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia merasakan kurangnya tenaga kependidikan di semua jenjang dan jenis lembaga pendidikan. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah mendirikan berbagai kursus pendidikan guru. Sekitar tahun 1950-an, pada jenjang di atas pendidikan menengah didirikan B-I, B-II, dan PGSLP yang bertugas menyiapkan guru untuk sekolah lanjutan. Usaha-usaha untuk meningkatkan mutu dan jumlah guru terus dilakukan melalui pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 382/Kab. tahun 1954. PTPG ini didirikan di empat kota yakni Batusangkar, Manado, Bandung, dan Malang. Dengan demikian terdapat dua macam lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru, yaitu Kursus B-I/B-II/PGSLP dan PTPG. Kedua lembaga ini kemudian diintegrasikan menjadi satu lembaga pendidikan melalui berbagai tahap. Pada tahun 1957, PTPG diintegrasikan ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) pada universitas terdekat. Berdasarkan PP No. 51 tahun 1958 Fakultas Pedagogik diintegrasikan ke dalam FKIP.

Pada tahun 1963, oleh Kementerian Pendidikan Dasar didirikan Institut Pendidikan Guru (IPG) untuk menghasilkan guru sekolah menengah; sementara berdasarkan Keputusan Menteri P dan K No. 6 dan 7, tanggal 8 Pebruari 1961 Kursus B-I dan B-II diintegrasikan ke dalam FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang juga menghasilkan guru sekolah menengah. Dualisme ini dirasakan kurang efektif dan mengganggu manajemen pendidikan guru. Untuk mengatasi ini maka kursus B-I dan B-II di Jakarta diintegrasikan
ke dalam FKIP Universitas Indonesia. Melalui Keputusan Presiden RI No. 1 tahun 1963 tanggal 3 Januari 1963, ditetapkan integrasi sistem kelembagaan pendidikan guru. Salah satu butir pernyataan Keppres tersebut adalah bahwa
Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Mei 1964, yang kemudian dinyatakan sebagai hari lahirnya IKIP Jakarta. FKIP dan IPG diubah menjadi IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan).

FKIP Universitas Indonesia dan IPG Jakarta diintegrasikan menjadi IKIP Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya IKIP diberi perluasan mandat untuk mengembangkan kependidikan dan non-kependidikan dalam wadah universitas. IKIP Jakarta sejak tanggal Agustus 1999 berubah menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berdasarkan Keppres
093/1999 tanggal 4 Agustus 1999, peresmiannya dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 1999 di Istana Negara. Hari jadi UNJ ditetapkan sama dengan hari jadi Institut Keguruan dan Pendidikan (IKIP) Jakarta yang merupakan bakal UNJ yaitu pada tanggal 16 Mei 1964.

Pada tahun 2004, Program Studi S1 Psikologi Pendidikan dibentuk berdasarkan SK Dikti: 269/DIKTI/KEP/2000 di bawah Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP). Ketika itu, program studi ini menghasilkan lulusan dengan gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan). Kemudian pada tahun 2008 Program Studi S1 Psikologi Pendidikan bertransformasi menjadi Program Studi S1 Psikologi  yang menghasilkan lulusan dengan gelar S.Psi. (Sarjana Psikologi) berdasarkan SK Dikti: 4289/D/T/2008. Program Studi S1 Psikologi yang sebelumnya berada di bawah Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) kemudian berada di bawah Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPsi) tepatnya tanggal 5 Februari 2016. Fakultas Pendidikan Psikologi secara resmi menaungi Program Studi S1 Psikologi berdasarkan keputusan Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Negeri Jakarta. Nama Program Studi S1 Psikologi ditentukan berdasarkan Peraturan Menristekdikti RI No. 42 tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta. Gelar S.Psi merupakan hasil kesepakatan bersama antara Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia atau AP2TPI tahun 2011 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor 269/DIKTI/Kep/2000.

Meski terbilang muda, program studi psikologi Fakultas Pendidikan Psikologi sudah meraih akreditasi A berdasarkan SK BAN-PT : 823/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2018 dan 2004/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/V/2023.

Fakultas Pendidikan Psikologi UNJ telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang telah dibahas dalam Permendikbud No. 49 tahun 2014. Dalam pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Hal ini di antara lain menjelaskan mengenai sistematika perkuliahan yang telah terlampir di pasal 12 hingga 17 mengenai Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Bentuk Pembelajaran, Satuan Kredit Semester (SKS), Beban Studi, dan Lamanya Masa Studi. Kemudian, lulusan Program Studi S1 Psikologi UNJ dapat lulus dengan menyandang gelar sarjana sesuai dengan pasal 23 dan 24 dalam penilaian kelulusan mahasiswa. Selain itu, dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Jakarta telah memenuhi kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran kelulusan. 

Visi, Misi dan Tujuan

Penyusunan visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi dilakukan bersama antara pimpinan program studi dan seluruh dosen Program Studi Psikologi dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Fakultas, Himpunan Psikologi atau HIMPSI (yang merupakan organisasi keilmuan dan profesi), stakeholder, dan alumni. Mekanisme pelaksanaan penyusunan tersebut diawali dengan pembentukan tim kecil yang bertugas menyusun konsep pengembangan program studi dan melakukan analisis kebutuhan masyarakat. Selanjutnya tim kecil mempresentasikan hasil kerjanya dan dibahas bersama dengan seluruh anggota prodi pada rapat-rapat prodi. Hasil kesepakatan yang diperoleh, kemudian didokumentasikan, dipresentasikan, dan disosialisasikan pada sivitas akademika Program Studi Psikologi.

Visi

Pada tahun 2035 menjadi pusat pengembangan, penelitian dan penerapan psikologi terutama dalam bidang psikologi pendidikan di Indonesia.

Misi

Misi Program Studi Psikologi Fakultas Pendidikan Psikologi UNJ adalah:

  • Menyelenggarakan kegiatan pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana psikologi.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang psikologi dengan konsentrasi
  • psikologi pendidikan.
  • Menjalin kerjasama dengan masyarakat pengguna (stakeholders) untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang psikologi.
  • Mengelola program studi yang akuntabel melalui sistem informasi yang terintegrasi.
  • Melakukan pengabdian kepada masyarakat berupa layanan psikologi, konsultasi, dan psikoedukasi kepada masyarakat dalam bidang psikologi pendidikan.

Tujuan

Tujuan Program Studi Psikologi UNJ adalah menghasilkan tenaga profesional dalam bidang Psikologi yang:

  • Memahami pengetahuan dasar psikologi dan teknik pengamatan secara objektif sehingga dapat menginterpretasikan tingkah laku manusia menurut kaidah-kaidah psikologi baik perorangan maupun kelompok.
  • Mengenal berbagai macam alat pengukuran psikologi dan memahami fungsi serta manfaatnya.
  • Mampu menunjukkan kepekaan terhadap nilai, permasalahan biopsikososial, dan moral dalam konteks Indonesia (poleksosbud).
  • Mampu melakukan penelitian di bidang psikologi.
  • Mampu menghayati dan melaksanakan kode etik keilmuan dan profesi.