Jalur Penerimaan Dosen

Tenaga Dosen di Universitas Negeri Jakarta, dipilih melalui proses penerimaan dosen Aparatur Negeri Sipil yakni pada jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada kategori unit kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Prosedur penerimaan dosen Aparatur Negeri Sipil dapat diakses pada halaman web https://www.bkn.go.id/. Selain itu, terdapat dua jalur penerimaan dosen tetap non-PNS, yakni melalui jalur dosen BLU sesuai SK Rektor Nomor 6 Tahun, dan dosen DPK sesuai dengan SK Rektor Nomor 4 Tahun 2015. Prosedur penerimaan dosen tetap non-PNS dapat diakses pada halaman web http://sipeg.unj.ac.id/. Kualifikasi akademik dosen minimal adalah S2 dengan latar belakang pendidikan linear antar jenjangnya