WebPsi, JAKARTA — Kamis (18/1), tepat pukul 10.23 WIB di Ruang 708 Gedung Raden Dewi Sartika Lantai 7, terjadi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Jakarta (FPPsi UNJ) yang diwakili oleh Prof.Dr. Yufiarti, M.Si selaku Dekan FPPsi UNJ dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang diwakili oleh Dr. Andik Matulessy, M.Si, Psikolog selaku Ketua Umum HIMPSI. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Mulyanto, M.Psi selaku Sekretaris Jenderal HIMPSi; Dr. Gumgum Gumelar Fajar Rakhman, M.Si selaku Wakil Dekan Bidang Akademik; Herdiyan Maulana, Ph.D selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; Mira Ariyani, Ph.D selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; Koordinator Program Studi S1 dan S2; Gugus Penjamin Mutu Fakultas; Tim Penjamin Mutu Program Studi S1 dan S2; serta Kepala Laboratorium di Lingkungan FPPsi.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum HIMPSI menyampaikan tentang Implementasi Undang-Undang dan Layanan Psikologi Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi dan juga Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi. Dalam paparannya diketahui bahwa pendidikan psikologi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Dimana yang termasuk dalam pendidikan akademik adalah program sarjana, magister, dan doktor. Untuk program magister psikologi dapat diikuti oleh sarjana/sarjana terapan dari berbagai bidang studi dan untuk program doktor psikologi dapat diikuti oleh lulusan magister/magister terapan dari berbagai bidang studi. Sedangkan untuk pendidikan profesi alurnya dimulai dari program profesi (pendidikan keahlian bagi lulusan pendidikan psikologi program sarjana), program spesialis (program lanjutan dari program profesi), dan program subspesialis (program lanjutan dari program spesialis). Dengan adanya perbedaan terminologi tersebut, berimbas juga dengan adanya perbedaan dalam level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)-nya. Pendidikan S1 Psikologi menghasilkan sarjana (akademik) psikologi termasuk level KKNI-6, Pendidikan S2 menghasilkan Magister Psikologi termasuk level KKNI-8, dan Pendidikan S3 menghasilkan Doktor Psikologi termasuk level KKNI-9. Sedangkan untuk Pendidikan Profesi Psikologi menghasilkan psikolog termasuk level KKNI-7, Pendidikan Spesialis Psikologi menghasilkan psikolog spesialis termasuk level KKNI-8, dan Pendidikan Sub-spesialis menghasilkan psikolog sub-spesialis termasuk level KKNI-9. Selain itu juga disampaikan untuk pendidikan profesi, Layanan psikologi profesi Psikolog Umum (LPPPU) harus memenuhi standar minimal 1.000 (seribu) jam praktik sesuai dengan ketentuan ASEAN Regional Union of Psychological Societies (ARUPS). Dimana latar layanan yang harus dikuasai seperti kesehatan, pendidikan, tempat kerja, komunitas, latar layanan lain sesuai dengan perkembangan keilmuan dan layanan psikologi.
Sebelum itu, pukul 9.23 WIB pada tempat terpisah di Ruang VIP Gedung Rektorat UNJ juga berlangsung penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara UNJ yang diwakili Prof.Dr. Komarudin, M.Si selaku Rektor UNJ dengan HIMPSI yang diwakili oleh Dr. Andik Matulessy, M.Si, Psikolog selaku Ketua Umum HIMPSI. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Prof.Dr. Fahrurrozi, M.Pd selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja sama, Sekretaris Jenderal HIMPSI, Dekan FPPsi, Para Wakil Dekan FPPsi, serta Koordinator Program Studi Psikologi S1 dan S2. Mengawali kegiatan tersebut, dalam sambutannya yang direlease oleh website UNJ, Rektor menyampaikan bahwa kerja sama dengan HIMPSI merupakan salah satu langkah awal pada pendidikan profesi dan ke depannya untuk disegerakan membuka S3 Psikologi.
[sf/sf]