PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akses layanan PPID merupakan perwujudan Good University Governance (GUG) dalam upaya peningkatan pelayanan prima (excellent service) melalui pemenuhan lima pilar sistem tata pamong, yang mencakup: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, 5) Adil.