WebPsi, JAKARTA — Audit Mutu Internal (AMI) membantu program studi (prodi) dan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) agar dapat mempersiapkan akreditasi. ” AMI merupakan amanat yang wajib dilakukan oleh perguruan tinggi (PT) yang tercantum dalam Permenristekdikti No. 62 tahun 2016). Selain itu, saat akreditasi, laporan AMI tahunan pun menjadi hal yang turut ditanyakan. Instrumen yang digunakan tahun ini berbeda. Dengan adanya matriks penilaian yang diberikan, diharapkan prodi dan UPPS dapat menilai sendiri lebih dulu dan bisa memperbaiki apa yang masih kurang, sehingga AMI berfungsi sebagai konfirmasi. AMI membantu prodi dan UPPS untuk mempersiapkan akreditasi dan perbaikan berjenjang”, kata Dr. Ir Fatah Nurdin, M.M selaku Kepala Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI UNJ) saat membuka proses audit internal pada Kamis (16/11) di Gedung Dewi Sartika lantai 7 ruang 708. Hal tersebut pun disampaikan pula oleh Dr. Nur Riska, S.Pd, M.Si sebagai lead Auditor dalam mengawali proses audit, bahwa “(AMI) bukan untuk menilai, tapi untuk mencari celah-celah perbaikan”. Dalam paparan slidenya juga dicantumkan, “harapannya UPPS dan prodi siap dan sudah mencicil data untuk pengisian Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)-nya untuk proses akreditasi”. Proses audit yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut dibuka sekitar pukul 13.05 WIB oleh Dr. Gumgum Gumelar Fajar Rakhman, M.Si selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan dihadiri oleh dekanat, Koordinator Program Studi S1 dan S2, Gugus Penjamin Mutu Fakultas, serta Tim Penjamin Mutu Program Studi S1 dan S2.
[sf/sf]