WebPsi, JAKARTA — Inovasi menjadi sebuah keniscayaan bagi berbagai sektor saat ini, tidak terkecuali
lembaga pendidikan. Sebagai institusi yang mencetak generasi selanjutnya, kampus perlu catch up dengan keterbaruan teknologi yang ada. Hal ini yang membuat Prodi Sarjana S1 dan S2 Psikologi menyelenggarakan kegiatan bersama tentang pemutakhiran dan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) di kampus D Psikologi Universitas Negeri Jakarta, Halimun, Jakarta Selatan. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2024 dan melibatkan 41 dosen.
Kegiatan pertama diawali oleh penjelasan dari tim Gugus Penjamin Mutu (GPjM) FPPsi Psikologi UNJ yang diwakili oleh Gita Irianda Rizkyani Medellu, M.Psi. selaku ketua. Pada pertemuan ini, ia menjelaskan bahwa pada dasarnya RPS semester 121 ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu direvisi agar
sesuai dengan template yang baru dan sesuai dengan arahan dari Universitas. “Pada dasarnya apa yang sudah bapak ibu Dosen kerjakan di RPS yang lama tidak jauh berbeda dengan template baru yang akan kita isi. Hanya saja penempatannya yang mungkin akan berbeda,” jelasnya di acara sosialisasi ini.
Acara kedua dilanjutkan dengan kegiatan workshop RPS yang dipandu oleh Dr. Gumgum Gumelar Fajar Rakhman, M.Si selaku wakil dekan bidang akademik. Pak gume (sapaan wakil dekan bidang akademik) menjelaskan bahwa RPS ini akan terdigitalisasi di aplikasi web yang sudah disediakan oleh universitas. Dengan adanya aplikasi ini, maka setiap dosen hanya cukup memasukan satu kali RPS yang bisa diakses oleh setiap dosen team teaching yang lain. Selain itu, RPS yang ada di aplikasi ini juga sudah dibuat mendetail yang mencantumkan berbagai deskripsi tentang mata kuliah yang bersangkutan seperti kode mata kuliah, penilaian, metode pembelajaran, kebijakan dan aturan perkuliahan, serta hal-hal lain yang dianggap menunjang optimalisasi pembelajaran.
Selain itu, di acara workshop ini juga disampaikan tentang bagaimana menghitung waktu pembelajaran, dimana satu sks setara dengan 45 jam pembelajaran per semesternya. Waktu sebanyak 45 jam ini tidak hanya waktu tatap muka atau proses belajar (PB) di kelas, tapi juga penugasan terstruktur (PT), Kegiatan Mandiri (KM), dan kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan pembelajaran. Perhitungan ini diperlukan untuk mengetahui apakah mahasiswa sudah memenuhi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sks mata kuliah pada setiap semesternya dan juga untuk memenuhi capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang sudah dibuat oleh tim kurikulum.
[Na/sf]