Kurikulum

Kurikulum magister sains psikologi (S2) Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Jakarta dikembangkan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP), Surat Keputusan AP2TPI Nomor 02 Tahun 2019, serta rekomendasi pertemuan Koordinator Program Studi Magister Sains Psikologi di Kolokium AP2TPI XXX 2023 di Denpasar, Bali.

Peminatan dalam program studi magister sains psikologi (S2) memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ingin fokus pada dua cabang utama dalam psikologi, yaitu psikologi pendidikan dan psikologi industri dan organisasi. Gelar yang akan didapat mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan magister sains psikologi (S2) adalah Magister Psikologi (M.Psi) dalam bidang psikologi. Bagi mahasiswa yang berasal dari luar bidang psikologi (non S.Psi) dapat mengikuti perkuliahan magister setelah menyelesaikan mata kuliah matrikulasi atau kelas orientasi yang diatur oleh kemudian oleh Koordinator Program Studi

Dokumen kurikulum lengkap dan buku pedoman akademik sila download