Struktur Organisasi Penjaminan Mutu

Berikut merupakan keputusan penetapan Struktur Organisasi Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Jakarta menurut SK Dekan Nomor 16.b/SK/2020 :

Gambar 1. Struktur Organisasi FPPSi UNJ

Tugas Gugus Penjaminan Mutu

  1. Menyusun berbagai standar dan butir mutu ditingkat fakultas/ pascasarjana/ rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus di tingkat fakultas/ pascasarjana rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pada fakultas/ pascasarjana/ rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  4. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi eksternal dan internasional program studi;
  5. Melaksanakan koordinasi siklus mutu (PPEPP) dan peningkatan standar mutu tingkat fakultas/ pascasarjana/ rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  6. Mengkoordinasikan database doi tingkat fakultas/ pascasarjana/ rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  7. Mencari solusi untuk keunggulan akademik;
  8. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada pimpinan.

    Tugas Tim Penjaminan Mutu

    1. Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi;
    2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi;
    3. Memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi;
    4. Menyiapkan database di tingkat program studi;
    5. Menyusun dokumen Formulir SPMI;
    6. Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi;
    7. Melaksanakan penjaminan mutu akademik sesuai prosedur;
    8. Standar dan kebijakan akademik yang berlaku;
    9. Mengembangkan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
    10. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPjM;
    11. Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dan lain-lain