Gugus Penjamin Mutu (GPjM) Fakultas Pendidikan Psikologi, dibentuk berdasarkan SK Rektor UNJ Nomor 357/UN39/HK.02/2022. Dalam melaksanakan tugasnya GPjM melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Koordinator Pusat satuan Penjaminan Mutu (SPM) di tingkat universitas.
Penjaminan mutu merupakan bagian perpanjangan tangan dari penjaminan mutu tingkat Universitas yang memastikan berjalannya standar mutu pelayanan UPPS juga PS sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penjaminan mutu yang dilakukan terus memegang prinsip PPEPP, Penetapan adalah kegiatan penetapan standar untuk standar-standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi, Pelaksanaan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan standar, Evaluasi adalah kegiatan membandingkan antara luaran pelaksanaan dengan standar, Pengendalian adalah kegiatan analisis penyebab ketidaktercapaian dan/atau penyimpangan pelaksanaan atas standar untuk dilakukan tindakan koreksi/perbaikan, dan Peningkatan adalah kegiatan perbaikan standar agar lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.
GPjM melaksanakan pengendalian mutu yaitu menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Mutu dalam setiap proses kegiatan di Fakultas Pendidikan Psikologi.
Berikut adalah dokumen terkait Pengendalian mutu di Universitas yang memayungi semua fakultas dan prodi :
- Pedoman Operasional Baku (POB/SOP)
- SK pengelola Penjaminan mutu di tingkat universitas, Fakultas dan Program studi
- Dokumen – dokumen Mutu SPMI
- Klik untuk menuju dokumen terkait